Jumat, 01 Juni 2012

Perbedaan Jenis Kelamin Dalam Kontruksi Budaya Patriarki


Oleh; Suaib Amin Prawono

Dewasa ini, fenomena kekerasan, diskiriminasi, eksploitasi dan ketidak-adilan terhadap kaum perempuan kerap kali terjadi  dalam  berbagai aspek kehidupan sosial kita, baik dari segi  ekonomi, politik, agama dan budaya. Sehingga hal tersebut mengakibatkan terbatasnya ruang ekspresi perempuan dalam arena publik. Salah satu penyebab dari semua itu adalah dominannya budaya patriarki dalam mempengaruhi nalar berpikir dan cara pandang sebahagian masyarakat kita.
 
Dalam budaya patriarki peran laki-laki lebih diutamakan ketimbang peran perempuan. Sehingga berakibat pada lahirnnya pola relasi yang tidak seimbang diantara keduanya  dan bahkan sama sekali tidak membawa dampak keberuntungan dalam lini kehidupan kaum perempuan sebab budaya patriarki ini tidak hanya berhenti pada persoalan gagasan, melaikan juga telah berhasil mengkontruksi sebuah kebijakan yang mana kebijakan tersebut berimbas pada persoalan ekonomi kaum perempuan.
 
Hal ini kita bisa lihat secara jelas dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU ini telah melahirkan legitimasi khusus bagi kaum laki-laki dimana laki-laki  diposisikan  sebagai kepala rumah tangga, sementara perempuan diposisikan sebagai ibu rumah tangga. Penghargaan terhadap eksisitensi kaum perempuan baik dari segi kebijakan maupun ekonomi semakin menemukan ketidak-jelasannya saat sistem ekonomi kapitalis menguasai dunia usaha.
 
Demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, pihak pemilik modal atau perusahaan mempekerjakan buruh murah yang sebahagian besar  adalah kaum perempuan. Buruh perempuan digaji lebih rendah dari laki-laki karena perempuan dianggap bukan pencari nafkah yang utama dalam rumah tangga. Ironisnya lagi, saat perempuan menstruasi, hamil, melahirkan dan menyususi yang tiada lain merupakan kodrat alami bagi seorang perempuan malah dianggap tidak produktif dan pihak perusahaan berusaha melepas tanggung jawab terkait persoalan hak cuti bagi buru perempuan.
 
Akibatnya, upah kaum perempuan lebih rendah ketimbang laki-laki, sebab perempuan tidak mendapatkan tunjangan keluarga. Dan bukan hanya itu, perkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sejatinya harus diselesaikan dengan seadil-adilnya melalui jalur hukum terkadang tidak menjadi fokus perhatian, malah cenderung diabaikan dan dianggap sebagai persoalan pribadi. Parahnya lagi, hal tersebut terkadang dianggap sebagai aib saat dihadirkan dalam ranah publik.
 
Selain itu, meningkatnaya anggka buta huruf bagi kaum perempuan, kematian ibu saat melahirkan, perdagangan kaum perempuan dan pekerja rumah tangga hampir tidak pernah mendapat perhatian serius dari pihak pemerintah dan para penentu kebijakan.  Hal ini disebabkan karena dua hal. Pertama; tidak terbukanya ruang partisipasi kaum perempuan dalam pengambilan keputusan. Minimnya partisipasi perempuan dalam hal pengambilan keputusan ini mengakibatkan lahirnya kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan hidup kaum perempuan.
 
Kedua; lahirnya norma-norma budaya dan tafsir agama yang diskriminatif dimana perempuan tidak diperbolehkan menjadi pemimpin menjadi salah satu penyebab sulitnya kaum perempuan mengambil peran dan posisi strategis untuk merumuskan dan menentukan kebijakan politik terkait dengan kepentingan dan kemajuan perempuan dalam ranah sosial.
  
Dari beberapa fenomena di atas nampaknya perbedaan jenis kelamin masih menjadi paradigma dominan dalam melihat relasi sosial antara perempuan dan laki-laki dan hal ini kemudian dikontruksi dalam budaya patriarki sehingga melahirkan pola relasi kehidupan yang bias gender. Padahal perbedaan jenis kelamin antara perempuan dengan laki-laki adalah merupakan kodrat Ilahiah yang tidak mungking bisa dipungkiri keberadaannya oleh siapapun.
 
Dalam konsep analisis gender dijelaskan bahwa perbedaan tentang sifat, peran, posisi dan tanggung jawab perempaun dan laki-laki yang didasarkan pada jenis kelamin adalah sesuatu yang diciptakan oleh masayarakat dan dipengaruhi oleh sistem sosial, budaya, norma-norma atau tafsir agama, politik dan hukum yang berlaku. Sehingga hal tersebut dilihat bukan sesuatu yang lahir dari proses yang sifatnya alami, melainkan lahir dari kontruksi sosial masyarakat yang berjalan beriringan dengan siklus kehidupan manusia.
 
Olehnya itu, sangat naif  kiranya jika faktor perbedaan jenis kelamin tersebut menjadi penyebab lahirnya diskiriminasi dan ketidak-adilan bagi kaum perempuan. Singkatnya, memang laki-laki dan perempuan berbeda, tapi bukan berarti peran laki-laki dan perempuan dalam rana sosial harus pula dibeda-bedakan.
 

0 komentar: